- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Antam Klaim Telah Reklamasi Lahan Bekas Tambang Seluas 16 Hektare di Kalbar
Unit Bisnis Pertambangan (UBP) Bauksit PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Kalimantan Barat hingga tahun 2022 telah melakukan reklamasi bekas tambang seluas 16 hektare.
General Manager Antan UBP Bauksit Kalimatan Barat Anas Safriatna mengatakan, hal tersebut dilakukan dengan menghijaukan kembali areal bekas tambang dengan menanam jambu hutan. Reklamasi tersebut dilakukan pada 2018 dengan menanamkan 8.063 pohon.
"Sekarang ini kami kembangkan tanaman endemik seperti jambu hutan," ujar Anas saat ditemui, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: Kembangkan Potensi Masyarakat Kalbar, Antam Bentuk Program Mamalam
Anas mengatakan reklamasi lahan tambang ini sebagai bentuk upaya perusahaan mengikuti regulasi dari pemerintah. Lahan yang ditambang merupakan hutan, harus dikembalikan seperti semula.
"Reklamasi ini tujuannya mengikuti regulasi, tadinya hutan, kita kembalikan lagi dengan hutan," ujarnya.
Adapun anggaran yang harus disiapkan Antam untuk penghijauan mencapai Rp350 juta per hektarenya. Dengan anggaran yang tidak kecil tersebut, perseroan tetap akan mengikuti regulasi yang dibuat pemerintah.
"Penghijauan ini memang tidak murah tapi kami komitem untuk mengembalikannya menjadi hijau lagi," ungkapnya.
Lanjutnya, di setiap tahun target reklamasi bekas lahan tambang disesuaikan dengan target produksi tahunan. Sebagai contoh jika tahun ini target produksinya 1,8 juta ton bauksit, maka membutuhkan bukaan lahan seluas 50 hektare.
Dari 50 hektare tersebut, jika sudah dieksplorasi, maka harus dikembalikan menjadi bentuk semula. Namun, biasanya yang dikembalikan menjadi lahan hijau tidak murni sesuai lahan yang ditambang.
Pasalnya sebagian lahannya masih dimanfaatkan untuk keperluan infrastruktur seperti perkantoran, jalan tambang, kolam penampungan, dan lainnya.
"Kalau bukaan tambang 50 hektare, yang dihijaukan sekitar 30 hektare. Sisanya ini bukan berarti kami tidak mau menghijaukan kembali, melainkan lahannya dimanfaatkan untuk jalan raya, kolam dan lahan terbuka yang masih bisa dimanfaatkan," ujarnya.
Meski begitu, Antam tidak bisa dengan sendirinya memutuskan sendiri jenis reklamasi. Pihaknya, kata Anas, perlu berkonsultasi dengan regulator termasuk dengan Pemda.
"Jadi kita dengan regulator ini konsultasi termasuk ke Pemda. Apakah lahan ini mau dihijaukan kembali atau mau direklamasi dengan bentuk lain seperti dijadikan area lokasi wisata atau program lain yang bermanfaat untuk masyarakat sekitar," jelasnya.
Anas menambahkan, reklamasi yang dilakukan Antam di Desa Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat telah melibatkan masyarakat sekitar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: