Antam (ANTM) Buka Suara Usai Menang Lawan Crazy Rich Surabaya dalam Kasus 1,1 Ton Emas

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam berhasil memenangkan sengketa hukum dengan crazy rich Surabaya, Budi Said.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Antam dalam kasus perdata terkait klaim kekurangan emas 1,1 ton.
Dengan putusan ini, klaim Budi Said yang menuntut Antam untuk menyerahkan emas senilai Rp1,1 triliun resmi ditolak secara hukum.
"Kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian putusan MA yang tercantum dalam situs resminya.
Keputusan ini sekaligus membatalkan putusan PK pertama yang sebelumnya sempat memenangkan Budi Said dan memastikan bahwa Antam tidak berkewajiban untuk menyerahkan emas tambahan kepada pengusaha tersebut.
Baca Juga: Cetak Rekor Tertinggi! Harga Emas Antam Hari Ini Terbang Jadi Rp1.774.000 per Gram
Menanggapi putusan ini, Pemimpin Divisi Corporate Secretary ANTM, Syarif Faisal Alkadrie, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (20/3) menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MA untuk meninjau lebih lanjut detail keputusan tersebut.
Namun, perusahaan mengapresiasi pertimbangan MA dalam menegakkan keadilan serta memastikan kepastian hukum dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Faisal menegaskan bahwa putusan ini tidak akan berdampak pada operasional bisnis Antam. Ia memastikan bahwa seluruh kegiatan perusahaan tetap berjalan normal dan sesuai dengan prinsip tata kelola bisnis yang baik.
"Perusahaan berada dalam kondisi keuangan yang kuat dan terus menjalankan bisnisnya seperti sedia kala," ungkapnya.
Baca Juga: Antam Luncurkan Aplikasi Mobile, Beli Emas Kini Lebih Aman dan Praktis!
Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2018, ketika Budi Said mengklaim adanya kekurangan penerimaan emas sekitar 1.136 kg atau 1,1 ton dari transaksi pembelian yang dilakukan melalui Antam.
Ia kemudian menggugat Antam di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan memenangkan gugatan tersebut. Namun, di tingkat banding, Antam berhasil membalikkan putusan.
Tak puas, Budi Said mengajukan kasasi ke MA dan kembali menang. Antam pun melawan dengan mengajukan PK pertama, tetapi hasilnya tetap tidak berpihak pada perusahaan tambang itu.
Tak menyerah, Antam kembali mengajukan PK kedua, yang akhirnya dikabulkan oleh MA, sekaligus membatalkan putusan PK pertama yang memenangkan Budi Said. Dengan keputusan ini, Antam bisa bernafas lega karena tidak lagi terbebani tuntutan pembayaran emas 1,1 ton.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement