Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Substansi Draf RUU Perkoperasian, KemenKopUKM Terus Menjaring Masukan

Perkuat Substansi Draf RUU Perkoperasian, KemenKopUKM Terus Menjaring Masukan Kredit Foto: Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM)

Ketiga, penyaluran pinjaman dalam keadaan macet. Keempat, rendahnya penawaran aset oleh pembeli karena kondisi pasar yang masih dibalut pandemi.

Di samping itu, Sarmuji juga melihat tantangan ke depan yang tidak ringan bagi koperasi. Misalnya, partisipasi anggota koperasi yang masih sangat minim. Kemudian, sosialisasi koperasi yang belum optimal. "Masih banyak masyarakat yang tidak mengenal bahkan tidak peduli terhadap koperasi," kata Sarmuji.

Tantangan lain, kualitas pengelolaan manajemen koperasi yang belum profesional. "Juga, masih rendahnya modal usaha dan sulitnya pembiayaan terhadap koperasi," ucap Sarmuji.

Baca Juga: Menkop-UKM Sambut Baik Antusiasme Koperasi di Indramayu Ikuti Program Solusi Nelayan

Yang tak kalah penting adalah tantangan yang berkaitan dengan infrastruktur atau kemampuan sumber daya koperasi terhadap teknologi informasi yang belum memadai. Belum lagi tantangan dari pinjaman online yang hadir di tengah masyarakat dengan militansi tinggi.

"Aneka tantangan itulah yang harus kita jawab dengan UU Perkoperasian yang baru," kata Sarmuji.

Salah satu anggota Tim Penyusun Akademis draft RUU Perkoperasian, Dr Noer Sutrisno, menambahkan UU Perkoperasian yang baru harus mampu membangun ekosistem bisnis yang baik untuk memperkuat koperasi. "Ini yang harus kita perjuangkan," kata Noer.

Sebab, kata Noer, saat ini ekosistem bisnis koperasi masih lemah. Ditambah lagi dengan hubungan kemitraan yang stagnan, akses pendanaan tidak mudah, hingga rendahnya partisipasi anggota terhadap permodalan koperasi.

"Ada koperasi yang mampu mengelola dana besar. Serta, jumlah koperasi banyak tapi dengan skala usaha yang kecil," kata Noer.

Noer juga berharap RUU yang baru ini memperhatikan tren perubahan demografi, teknologi, dan bisnis secara jangka panjang. "RUU ini juga harus mengakomodir dan mengantisipasi berbagai perubahan, peluang, serta kebaruan," kata Noer Sutrisno.

Tanggung Renteng

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Koperasi Setia Budi Wanita Dr Sri Untari Bisowarno berharap UU Perkoperasian tidak boleh berbau kapitalis, neokolonialisme, neo imperialisme, dan liberal.

"Tapi, harus mencitrakan Indonesia yang Pancasila. Ini hal yang paling mendasar sesuai sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Sri Untari yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Kongkretnya, kata Sri Untari, koperasi harus dikelola dengan cara yang baik sesuai dengan jati diri koperasi. Dimana pengurus tidak semaunya sendiri, harus ada Rencana Strategis (Renstra) koperasi yang dikembangkan.

"Dalam penyusunan Renstra, harus melibatkan anggota. Jadi, koperasi harus profesional, tapi tetap berlandaskan jati diri koperasi," ujar Sri Untari.

Di dalamnya mencakup visi, misi, tujuan target, hingga perumusan kebijakan. "Kalau koperasi mau maju, ya harus ke arah sana," kata Sri Untari.

Selain itu, Sri Untari juga ingin koperasi beradaptasi dengan teknologi. Termasuk merangkul anak-anak muda untuk semangat berkoperasi.

"Bahkan, saya ingin dalam UU Perkoperasian, sistem tanggung renteng dijadikan sebagai sebuah model. Harus kita kembangkan model koperasi seperti ini, di luar yang konvensional dan syariah," kata Sri Untari.

Sri Untari juga sepakat bahwa lembaga penjaminan simpanan (LPS) koperasi harus yang ada tertuang dalam UU yang baru. Begitu juga dengan pengawasan koperasi yang mesti diperkuat.

Untuk itu, kata Sri Untari, dibutuhkan kebijakan dan regulasi dari mulai UU hingga peraturan pelaksanaan di bawahnya.

"Saya punya cita-cita bahwa ekonomi Indonesia dengan soko guru koperasi. AS yang kapitalis, tapi ekonominya sosialis, sehingga koperasi di sana bisa besar dan kuat," kata Sri Untari.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: