KemenKopUKM Imbau Semua Pihak Kawal Putusan PKPU Setelah Kasus Suap Homologasi KSP
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengimbau seluruh pihak ikut mengawal implementasi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah penangkapan dan penetapan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara permohonan pembatalan homologasi KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Intidana di Mahkamah Agung (MA) oleh Tim Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Jumat (23/9).
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadimengatakan, tedapat beberapa poin terkait hal ini, Pertama, kami sangat prihatin atas peristiwa ini, karena telah mencederai proses hukum yang diharapkan dapat menjadi benteng terakhir pencari keadilan.
Terlebih salah satu tersangka, Yosep Parera merupakan kuasa hukum para tersangka pemberi suap, yang dalam beberapa kesempatan pernah menyatakan bahwa, KemenKopUKM berupaya melakukan intervensi kepada MA dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Perkuat Substansi Draf RUU Perkoperasian, KemenKopUKM Terus Menjaring Masukan
“Kami berharap, agar para tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, secara adil, dan transparan sehingga tidak menjadi preseden negatif di kemudian hari,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/9/2022).
Selanjutnya, KemenKopUKM terus mengawal implementasi terhadap koperasi yang telah mendapatkan penetapan PKPU, dengan telah disetujuinya proposal perdamaian (homologasi) antara para pihak yang bersengketa, dengan membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.
Diungkapkan Zabadi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Polri, dan Jaksa Agung untuk memastikan proses PKPU dapat berjalan dengan baik dan efektif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Bayu Muhardianto