Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Substansi Draf RUU Perkoperasian, KemenKopUKM Terus Menjaring Masukan

Perkuat Substansi Draf RUU Perkoperasian, KemenKopUKM Terus Menjaring Masukan Kredit Foto: Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM)
Warta Ekonomi, Jakarta -

UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dianggap sudah tidak mampu lagi menjadi solusi bagi beragam persoalan faktual yang sedang terjadi di dunia perkoperasian di Indonesia. Untuk itu, diperlukan UU Perkoperasian yang baru yang diharapkan dapat mengakomodir dan menjadi solusi jangka panjang bagi perkembangan koperasi di tanah air.

"Oleh karena itu, kami terus menginventarisir dan menjaring masukan dari seluruh stakeholder untuk memperkaya substansi RUU Perkoperasian dalam draf yang sedang disusun bersama ini," kata Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih, mewakili Sekretaris KemenKopUKM dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/9/2022).

Di acara yang dihadiri para Kepala Dinas Koperasi dan UKM se-Jawa Timur (provinsi, kabupaten, dan kota), pelaku koperasi, serta anggota gerakan koperasi itu, Henra menekankan pentingnya penguatan ekosistem perkoperasian.

"Di dalamnya mencakup pembentukan Lembaga Pengawas Independen untuk memperkuat pengawasan, khususnya bagi sektor simpan pinjam koperasi, agar lebih prudent dan terpercaya," kata Henra.

Baca Juga: KemenKopUKM: Kemitraan dengan Agregator Kunci Sukses Ciptakan Ekosistem UKM Go Ekspor

Begitu juga dengan pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi yang disebutnya mutlak dibutuhkan untuk memperkuat ekosistem perkoperasian saat ini. Kemudian, pengaturan tentang kepailitan, dimana kepailitan suatu koperasi hanya dapat ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Tak ketinggalan adalah pengaturan sanksi pidana yang dibutuhkan untuk melindungi badan hukum, anggota, dan masyarakat luas dari penyalahgunaan dan/atau penyelewengan praktik berkoperasi.

"Banyak hal dari segala permasalahan koperasi tersebut yang tidak tercover dalam UU Perkoperasian yang lama," kata Henra.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI M Sarmuji menekankan semangat berkoperasi saat ini harus disesuaikan dengan perkembangan zaman yang ada. "UU yang sekarang ada, termasuk UU 17/2012 yang sudah dibatalkan MK, sudah tidak sesuai lagi," kata Sarmuji.

Oleh karena itu, menurut Sarmuji, ada kesempatan untuk menyusun UU Perkoperasian yang paling bisa merespons fakta-fakta yang terjadi sekarang. "Secara faktual, ada koperasi yang dikelola dengan baik dan maju. Misalnya Kopontren Sidogiri," ucap Sarmuji.

Namun, di sisi lain, tidak sedikit juga koperasi dipakai untuk modus kejahatan tertentu. "Ada 8 koperasi bermasalah dengan masalah sangat besar dan nilai kerugian fantastis yang dalam sidang PKPU disebutkan sebesar Rp26,1 triliun," kata Sarmuji.

Dari masalah besar itu, Sarmuji mengajak seluruh stakeholder koperasi untuk menarik sebuah pelajaran berharga. Pertama, adanya aset atas nama entitas lain, badan hukum, dan perorangan yang terafiliasi ke koperasi.

Kedua, asset base resolution yang dijadikan dasar hukum global pembayaran, belum sesuai harapan. "Dikarenakan, nilai aset tidak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayar koperasi. Bahkan, ada aset yang bukan atas nama koperasi," kata Sarmuji.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: