Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

SBY dan AHY Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Pidato Ini yang Jadi Sebabnya!

SBY dan AHY Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Pidato Ini yang Jadi Sebabnya! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait pernyataan isi pidato SBY yang viral menyebut bakal ada kecurangan Pemilu 2024. SBY dan AHY dilaporkan ke polisi oleh Koordinator Nusa Ina Connection, Abdullah Kelrey.

Menurut dia, isi pidato SBY itu diduga kuat ada unsur fitnah terhadap kepala negara. Pasalnya isi pidato petinggi Partai Demokrat itu tak dibuktikan dengan bukti dan data yang valid.

“Setelah menganalisis dan mengkaji pernyataan SBY dan AHY dalam video yang viral menduga kuat video penuh dengan fitnah terhadap kepala negara,” kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat (23/9).

Baca Juga: SBY Gempar, Anies Bisa Jadi Presiden Indonesia, Hitung-hitungan Ade Armando Jeli

Abdullah menilai isi pidato SBY dan AHY diduga tudingan hoaks yang menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Hoaks dan merugikan rakyat serta menciptakan gangguan keamanan,” ungkapnya.

Selain itu, kata Abdullah, apa yang disampaikan SBY dan AHY di dalam video yang viral itu diduga melanggar Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan suatu berita yang dapat membuat keonaran di kalangan rakyat Dan juga bisa disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti.

“Ancaman penjara setinggi-tingginya tiga tahun dan Pasal 15 bisa terancam 2 tahun penjara,” jelasnya.

Abdullah berharap pihak kepolisan segera menuntaskan persoalan apa yang dituding SBY dan AHY tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: