Mahasiswa Universitas Negeri Ditangguhkan dari Mobilisasi Militer Rusia, Begini Alasan Putin
Presiden Rusia Vladimir Putin telah memberikan penangguhan kepada mahasiswa universitas dan perguruan tinggi kejuruan. Langkah itu terkait para pemuda mengikuti mobilisasi parsial cadangan militer untuk bertugas di Ukraina.
Menurut keputusan presiden yang diterbitkan di situs web Kremlin, keputusan tersebut menyangkut siswa yang terdaftar di lembaga pendidikan kejuruan atau pendidikan tinggi yang terakreditasi negara.
Baca Juga: Putin Maha Tahu, Pasukan Rusia yang Menyerah di Medan Perang bakal Nikmati Hidup 10 Tahun di Penjara
Ini hanya mencakup mereka yang menghadiri lembaga pendidikan negara dan organisasi penelitian untuk siapa ini adalah "pendidikan pertama seperti itu."
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganannya dan berlaku untuk hubungan hukum yang timbul sejak 21 September 2022,” bunyi dokumen itu, merujuk pada tanggal diumumkannya mobilisasi sebagian.
Sebelumnya pada Sabtu (24/9/2022), sementara itu, Putin menandatangani undang-undang baru yang mengubah KUHP Rusia.
Anggota dinas yang “menyerah secara sukarela” kepada pasukan musuh selama konflik bersenjata akan menghadapi hukuman sepuluh tahun di balik jeruji besi setelah kembali ke rumah.
Namun, pelanggar pertama kali diizinkan untuk menghindari hukuman jika mereka melarikan diri dari penangkaran dan kembali ke unit mereka.
Ketentuan lain dari undang-undang baru termasuk hingga sepuluh tahun penjara bagi anggota militer yang menolak untuk mengambil bagian dalam permusuhan bersenjata, serta bagi mereka yang meninggalkan atau menghindari wajib militer.
Penjarahan selama masa perang atau operasi militer membawa hukuman penjara selama 15 tahun.
Kementerian Pertahanan mengatakan sebelumnya bahwa mereka bermaksud untuk mendaftarkan 300.000 orang ke dalam dinas aktif, memprioritaskan mereka yang memiliki pengalaman tempur dan spesialisasi yang diperlukan untuk operasi militer di Ukraina.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: