Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Parpol Jadi Kendala, Anies Disarankan Gugat Sistem PT 20% ke MK: Mending Istikamah Bersama Rakyat

Parpol Jadi Kendala, Anies Disarankan Gugat Sistem PT 20% ke MK: Mending Istikamah Bersama Rakyat Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meski namanya sering masuk tiga besar nama kandidat calon presiden (capres) dengan elektabilitas tinggi, Anies Baswedan punya halangan besar untuk bisa maju berlaga di Pilpres 2024. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta tersebut bukanlah anggota partai dan hingga kini belum ada kepastian partai politik mana yang akan mengusungnya.

Kritikius Faizal Assegaf pun menyarankan Anies Baswedan ikut menggugat sistem Presidential Treshold (PT) atau ambang batas calon presiden 20% di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan, daripada menunggu hal tidak pasti, lebih cerdas menurutnya ketika eks mendibud itu menempuh jalan tersebut.

Baca Juga: Elektabilitas Tinggi, Pengamat Sebut Ini Bukan Jaminan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Sukses Pilpres 2024

"Daripada berjudi dengan ketidakpastian, mending istiqomah bersama rakyat desak MK hapus PT 20%. Itu baru petarung yang cerdas dan konsisten menolak politik kecurangan," ujarnya, melalui akun Twitter pribadinya, dikutip Senin (26/9/2022).

Saran ini dilontarkan Faizal Asseggaf setelah Anies angkat suara soal PT 20%, ia bilang PT merupakan persoalan yang serius.

Meski mengaku belum ada satu partai pun yang mengubunginya untuk dijadikan capres, Anies mengaku saat ini pihaknya masih berupaya menjalin komunikasi dengan partai politik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: