Nahar menambahkan, pihak DP3AP2KB Kota Batu telah melakukan asesmen kepada korban SYS oleh psikolog dan sedang menunggu hasil untuk proses tindak lanjut penanganannya. P2TP2A pun telah memberikan bantuan berupa dana bagi korban serta pendampingan hukum bagi ibu korban yang tengah mempersiapkan berkas untuk proses perceraian dengan terduga pelaku.
Baca Juga: BP2MI Sebut Korban Kekerasan Kerja Paling Banyak adalah PMI Ilegal
“Kami akan terus memantau dan mengawal kasus ini melalui Tim SAPA 129 dan memastikan korban mendapatkan segala bentuk perlindungan yang dibutuhkan. Kami juga berharap, kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” tutur Nahar.
Lebih lanjut, Nahar mengingatkan kepada orang tua agar selalu melakukan pengawasan dan memperhatikan segala sikap anak sehingga dapat dengan mudah mendeteksi jika adanya perubahan atau ketimpangan baik yang terlihat dengan jelas maupun yang ditutup-tutupi. Diharapkan melalui pola pengasuhan positif dan menjaga kedekatan dengan anak, orang tua dapat meningkatkan kualitas interaksi anak dengan orang tua, mengoptimalkan tumbuh kembang anak, dan mencegah anak dari perilaku menyimpang pada tumbuh kembang anak. Semua orang berperan dalam pola pengasuhan positif untuk anak.
Baca Juga: Komitmen Pemerintah Turunkan Angka Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Nahar juga menyampaikan agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan seksual di sekitarnya. Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali. KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar