Nadiem Makarim Punya 400 Anggota Tim Bayangan di Kemendikbud Ristek, Biaya Bayaran Dipertanyakan
“Kalau memang menteri menganggap tim tersebut penting, tuangkan semuanya di dalam regulasi, karena kalau tidak, mesti akan ada problematika, terutama akuntabilitas,” kata Fikri dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).
Menurut Fikri, tim tersebut harus punya mandat legal, sebagaimana ketentuan di dalam Permendikbud Ristek Nomor 28 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud Ristek.
Lebih lanjut Fikri memaparkan soal Peraturan Presiden Nomor 68/2019 tentang organisasi kementerian negara yang diubah dengan Perpres Nomor 32/2021, yang kemudian diterjemahkan ke dalam Permendikbud Ristek Nomor 28/2021. Bahwa tidak ada dari sederet regulasi tersebut yang memberikan amanah-amanah itu.
“Padahal Permendikbud Ristek 28/2021 itu ada 335 pasal dan 1 lampiran, kalau ada supporting system mau shadowing, mau mirroring, atau mau apalah tetap harus ada cantolannya, saya sarankan kalau mau selamat, mestinya dituangkan (di regulasi),” ujarnya.
Dia juga mengingatkan potensi adanya temuan terkait langkah Nadiem tersebut apabila diaudit.
“Ini kemudian bila nanti diaudit akan salah, karena saya kira audit kan ada dua, apakah dia bertindak sesuai aturan atau merugikan keuangan negara atau tidak,” imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty