- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Anies Baswedan Bolehkan Rumah 4 Lantai, PDIP Layangkan Protes: Apakah Hanya untuk Cari Sensasi?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022). Dalam isinya, Anies diketahui memperbolehkan warga untuk membangun rumah hingga empat lantai.
Menurutnya, alasan melakukan kebijakan ini untuk optimalisasi lahan. Terlebih, saat pihak dia, katanya, berharap bisa mendorong multifamily ownership dalam sebuah bangunan yang sama.
Baca Juga: Awal Mula Anies Baswedan Rencanakan Saringan Sampah: Kaget Lihat Gunungan Sampah Pascagantikan Ahok
"Rumah warga selama ini hanya boleh satu atau dua lantai, sekarang untuk rumah tinggal akan diperbolehkan sampai dengan empat lantai di rumah tangga di Jakarta," kata Anies kepada awak media, Rabu (21/9/2022).
Pernyataan Anies tersebut lantas mendapat kritikan dari Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah. Menurut dia, meski secara peruntukan memang tidak dilarang, Anies terkesan mengambil hati dari kalangan menengah ke atas.
"Saya tidak tahu. Sekali lagi apakah ini hanya untuk mencari sensasi?" tanya Ida kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Ida memandang, ada hal-hal yang ditakutkan pada beban tanah di Jakarta jika setiap rumah diperbolehkan dibangun hingga empat lantai. Terlebih, ketika di Jakarta Utara, kata dia, permukaan tanah sudah turun sekian sentimeter setiap tahunnya.
"Karena memang ada kategorinya, ini yang harus dipertanyakan betul," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
Dia menegaskan, aturan membangun rumah hingga empat lantai makin ditakutkan apabila semua wilayah DKI menerapkannya. Oleh sebab itu, dia meminta agar Pemprov DKI meninjau kembali kebijakan pukul rata bangunan empat lantai itu.
"Apa mungkin atau tidak? Dua lantai saja banyak masyarakat yang akhirnya membohongi soal IMB dan lainnya, kalau empat lantai ini betul (tidak curang) tidak? Karena ini untuk menengah ke atas," lanjut dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum