Kabar Terbaru Putri Candrawathi Disampaikan Irjen Dedi, Siap-siap Polri Bakal Lakukan Ini: Minggu Depan Baru Dilaksanakan
Kabar terbaru dari tersangka pembunuhan Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Menurut Dedi, demi mengambil langkah lanjutan usai berkas perkara istri ferdy Sambo itu lengkap, Polri bakal segera mengevaluasi kondisi kesehatan Putri, baik secara fisik maupun psikologis.
"Penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya bu PC, apabila sudah dapat surat rekomendasi dari dokter yang bersangkutan dan dinyatakan sehat dari sisi fisik maupun psikis, penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut," kata Irjen Dedi kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga: Mantan Bareskrim Polri Sebut Sumber Keruwetan Kasus Brigadir J adalah Putri Candrawathi
Pemeriksaan kesehatan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh Polri setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
"Apabila minggu ini telah dinyatakan P-21, minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk persiapan persidangan lebih lanjut," ujar dia.
Jenderal bintang dua itu menyebutkan pemeriksaan kesehatan fisik Putri Candrawathi telah dilaksanakan dan pada hari ini mulai dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dari sisi psikologis. Hasil pemeriksaan kesehatan itu akan disampaikan kepada penyidik.
Pemeriksaan kesehatan nantinya akan dilakukan oleh tim Dokter Kesehatan Polri. Selain itu, Polri turut mempersilakan pihak Putri untuk melakukan tes kesehatan menggunakan dokter sendiri.
"Dari Bidokkes Polri (telah melakukan pemeriksaan, red), tetapi dari pihak pengacaranya apabila akan melakukan second opinion dipersilakan. Hasilnya pun akan diberikan kepada penyidik dan penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut," tandas Dedi.
Baca Juga: Surat ‘Sakti’ Komnas Perempuan Ini Ternyata Sebab Putri Candrawathi Bebas Berkeliaran
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: