Putuskan Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Denny Siregar Selamati Febri Diansyah: Cuan Besar, Nih
Menurut Rasamala, Putri dan Ferdy Sambo merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk melakukan pembelaan. Terlepas, dari apa yang telah disangkakan terhadap keduanya.
"Maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair, dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum, tugas kami memastikan proses tersebut," ujar Rasamala.
Diketahui, Putri Candrawathi kini telah menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J. Selain Putri, sang suami, Ferdy Sambo, juga menjadi tersangka bersama dengan 3 mantan anak buahnya, yakni Bharada E, Brigadir RR, dan asisten pribadi KM.
Putri dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: