Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Senator AS Usulkan Amandemen UU 2015 untuk Lindungi Industri Kripto

Senator AS Usulkan Amandemen UU 2015 untuk Lindungi Industri Kripto Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota parlemen Amerika Serikat, senator Marsha Blackburn dan Cynthia Lummis kini memperkenalkan perubahan pada RUU yang disahkan pada Oktober 2015 lalu yang berisi mengenai kerangka kerja bagi pemerintah AS untuk mengoordinasikan laporan keamanan siber dari berbagai entitas, termasuk swasta, lembaga pemerintah nonfederal, pemerintah negara bagian, suku, dan lokal, publik, serta entitas di bawah ancaman.

Undang-undang tersebut yang juga sebelumnya merekomendasikan metode yang dapat digunakan untuk mencegah dan melindungi dari serangan siber itu kini di bawah amandemen yang baru akan diganti namanya menjadi Cryptocurrency Cybersecurity Information Sharing Act.

Dilansir dari Coindesk pada Kamis (29/9/2022), perubahan terhadap undang-undang yang diusulkan oleh kedua senator akan memungkinkan pembagian informasi sukarela dari indikator ancaman dunia maya di antara perusahaan cryptocurrency.

Baca Juga: Aset Kripto Terus Turun, Bank of America Nilai Kripto Jadi Aset Berisiko

Melalui perubahan ini, Blackburn dan Lummis juga menyarankan agar anggota parlemen AS mengizinkan perusahaan terlibat dengan teknologi buku besar terdistribusi atau aset digital untuk melaporkan kerusakan jaringan, pelanggaran data, serangan ransomware, dan ancaman keamanan siber terkait untuk mendapatkan pendampingan.

Dengan kata lain bahwa amandemen undang-undang ini dapat menjadi sarana yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan kripto untuk melaporkan aktor jahat dan melindungi kripto dari berbagai praktik yang berbahaya atau pun dalam penggunaan yang ilegal.

Jika nantinya amandemen tersebut disetujui, maka lembaga termasuk Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan dan Badan Kemanan Cybersecurity dan Infrastruktur akan mengeluarkan kebijakan dan prosedur untuk perusahaan kripto yang menghadapi potensi risiko keamanan dunia maya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: