Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Orang KPK Ini Sah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Besok Saya Dampingi ke Bareskrim Polri

Mantan Orang KPK Ini Sah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Besok Saya Dampingi ke Bareskrim Polri Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah secara sah telah menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi. 

Ia juga mengatakan siap mendampingi Putri yang akan melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/9/2022) besok. Dia akan didampingi Febri Diansyah selaku kuasa hukum.

Baca Juga: Soal Mantan Jubir KPK yang Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara yang Dulu Sudah Diolok-olok

"Besok Jumat, Bu Putri akan didampingi ke Bareskrim," kata Febri kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Febri juga mengatakan, ia menyadari betul keputusannya membela Putri itu akan sulit diterima publik.

"Saya menyadari, menjelaskan informasi-informasi terkait perkara pada publik saat ini adalah hal yang sangat tidak mudah, karena sebelumnya telah terjadi Skenario tembak-menembak yang Kita ketahui bersama," kata Febri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022) kemarin.

Baca Juga: Novel Baswedan Blak-blakan Kaget dan Kecewa Eks Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri: Mundur Saja!

Kendati begitu, Febri menegaskan akan membela kliennya secara objektif. Sehingga majelis hakim diharapkan juga bisa menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

"Namun, kami tetap berharap, masyarakat berkenan menerima sedikit penjelasan yang Kami dan nantinya berharap majelis hakim dapat memeriksa, mengadili dan memutus secara objektif berdasarkan bukti yang ada," kata dia.

Baca Juga: Lukas Enembe Mangkir Dua Kali dari Panggilan KPK, Pengamat Sebut yang Rugi Diri Sendiri

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.

Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf dalam dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: