Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lukas Enembe Mangkir Dua Kali dari Panggilan KPK, Pengamat Sebut yang Rugi Diri Sendiri

Lukas Enembe Mangkir Dua Kali dari Panggilan KPK, Pengamat Sebut yang Rugi Diri Sendiri Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. 

KPK sudah memanggil Lukas sebanyak dua kali. Namun, Ketua DPD Demokrat Papua itu mangkir dua kali dari panggilan KPK.

Mengenai hal tersebut, Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menanggapi soal Gubernur Papua Lukas Enembe yang mangkir dari panggilan KPK dan tengah jadi sorotan publik. 

Baca Juga: Kejutan! Eks Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri: Saya Akan Objektif!

Anam mengatakan dua kali mangkirnya tersangka kasus gratifikasi itu dari panggilan KPK tentu bakal berdampak buruk bagi Gubernur Papua tersebut. 

"Harusnya Lukas berpikir ulang untuk tidak menghadiri panggilan KPK. Selain akan memberikan dampak buruk bagi dirinya, juga bisa jadi dinilai tidak kooperatif oleh KPK," kata Anam kepada JPNN.com, Rabu (28/9). 

Baca Juga: Lukas Enembe Terus Mangkir, Anggota DPR Dukung KPK Tindak Tegas: Jemput Paksa!

Anam menilai, Lukas Enembe yang tidak kooperatif bakal berdampak terhadap munculnya pihak-pihak yang ingin menghalang-halangi proses penegakan hukum korupsi tersebut. 

Dia menyarankan agar tidak ada penghalang-halangan terhadap kasus korupsi, termasuk yang menimpa Lukas Enembe. 

Baca Juga: Isu Rasialisme Jadi Alasan Lukas Enembe Susah Diciduk KPK

"Kalau ada indikasi penghalang-halangan, maka KPK dapat menjerat siapa pun yang melakukan demikian," ujar pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: