Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lukas Enembe Habiskan Uang Rp560 Miliar untuk Main Judi di Luar Negeri, Mazdjo Pray: Ya Allah, Taruhan Apa Itu?

Lukas Enembe Habiskan Uang Rp560 Miliar untuk Main Judi di Luar Negeri, Mazdjo Pray: Ya Allah, Taruhan Apa Itu? Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menko Polhukam, Mahfud MD sebelumnya telah mengumumkan Gubernur Papua, Lukas Enembe terlibat dalam kasus dugaan korupsi senilai ratusan miliar rupiah. Ia juga mengungkapkan bahwa Lukas Enembe lakukan transaksi kasino mencapai setengah triliun rupiah.

Hal ini juga terbukti dari laporan PPAT yang menyatakan adanya transaksi dari Lukas ke sebuah rumah judi di luar negeri dengan total dana hingga 560 miliar rupiah.

“Setengah triliun itu, kalau bener itu buat judi kok, ya Allah! itu 560 miliar kalau sehari taruhannya, taruhan apa itu?” kata Mazdjo Pray melalui channel youtube 2045 TV, Kamis (29/09/22)

Baca Juga: AHY Curiga Kasus Korupsi Lukas Enembe Tak Murni dan Ada Muatan Politik

“Bayangin 560 miliar masuk ke rumah judi. Tahu nggak ini sudah dibenarkan maksudnya sudah dikonfirmasi sama lawyernya. Iya emang, dia suka judi, refreshing, judi, refreshing terus dia,” sahut Eko Kuntadhi. 

Eko juga menyinggung kekayaan Lukas dalam bentuk rumah seluas 21 hektar di Papua.

“Dia sendiri (Lukas Enembe) itu rumahnya total luasnya sampai 21 hektar. Bahkan dikelilingi hutan rumahnya itu. Bahkan untuk menuju ke rumahnya itu ada jalan khusus yang udah di aspal, daerah yang lain mah belum mungkin ya,” terangnya.

Baca Juga: Tokoh Adat Papua: Jika Ada Korban Jiwa, Lukas Enembe Bisa Kena Denda Adat 

Sebelumnya, Lembaga antirasuah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

"Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan tersangka LE. Pemeriksaan di Kantor KPK RI, Jaksel," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

KPK menyebutkan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe akan sesuai dengan koridor dan prosedur hukum yakni dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Lukas Enembe Ngaku Punya Tambang Emas, KPK: Gak Ngaruh!

"Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien," ucap Ali dalam keterangannya pada Sabtu (24/9/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: