Baru Jadi Kuasa Hukum Bu PC, Eks Jubir KPK Langsung Ditantang Pihak Brigadi J: Berani Nggak?
Setelah resmi menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi yang merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Febri Diansyah ditantang oleh Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak. Martin menantang eks Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu untuk membawa kliennya ke KPK.
Diketahui, Febri mengaku bakal objektif sebagai advokat dalam mendampingi Putri Candrawathi (PC). Menurut Martin, objektif bisa dimulai Febri sebagai pegiat antikorupsi dalam menjalankan idealismenya.
Martin lantas meminta Febri selaku eks pegawai KPK sekaligus kuasa hukum Putri untuk menyeret kliennya ke KPK. Dia menilai Putri Candrawathi bisa saja terseret dugaan gratifikasi berupa pemberian uang dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dengan demikian, dia harus mengusut tuntas dugaan suap itu kepada antarlembaga dan para tersangka. Berani enggak mereka?" ucap dia di Hotel Santika, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Martin juga menyoroti pernyataan Febri perihal tak akan membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. "Bisa dimulai dari temuan dugaan suap. Sebab, suap itu juga korupsi," tegasnya.
Martin juga menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Ferdy Sambo sudah sangat jelas dan telah dilaporkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke KPK. Dia menyampaikan dugaan itu terkait staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disodorkan amplop oleh orang suruhan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jubir Komisi Yudisial Dipastikan Hadir dalam Sidang Ferdy Sambo: Supaya Tak Ada Pelanggaran Etik!
Tak hanya itu, terdapat pula dugaan gratifikasi terkait pemberian uang Ferdy Sambo kepada Bharada E dan Bripka RR sebagai imbalan membunuh Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: