Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaku Usaha Justru Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Pelaku Usaha Justru Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan Minyak Goreng Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pernah mengutarakan terimakasihnya kepada pelaku usaha karena turut serta mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng (migor).

Hal ini disampaikan oleh Oke Nurwan selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan di saat kelangkaan minyak goreng saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kamis, 29/9).

"Waktu itu memang terjadi kelangkaan. Karenanya pelaku usaha membantu," kata Oke.

Selain itu, terkait masalah distribusi, saksi Oke juga menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan, Wilmar Group selaku produsen dibebaskan untuk menggunakan rantai distribusi melalui distibutor, agen, atau waralaba.

Terhadap pernyataan saksi tersebut Patra M Zen, penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor menyatakan semua keterangan Oke Nurwan justru bertolak belakang dengan dakwaan Penuntut Umum.

"Fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Wilmar Group sudah merealisasikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO)," tegas Patra.

Peraturan Pemerintah yang disebutkan itu juga menegaskan, bahwa aturan itu  justru melarang produsen seperti Wilmar Group langsung menjual minyak kemasan langsung ke konsumen.

Patra menambahkan, Wilmar Group justru dirugikan. Berdasarkan keterangan Oke dibawah sumpah, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum membayar selisih harga kepada pelaku usaha, termasuk Wilmar Group sebagai akibat pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng dalam kemasan sebesar Rp. 14.000,-.

"Hingga saat ini BPDKS belum memberikan selisih harga migor kepada pelaku usaha," urai Oke.

Sesuai Prosedur

Satu hal yang juga penting dari keterangan Oke, bahwa saksi mengenal terdakwa Tumanggor bukan sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, melainkan selaku Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI).

"Klien kami justru membantu program pemerintah dalam mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng sampai kembali tersedia di pasaran," tutup Patra seusai sidang.

Di persidangan sebelumnya, lima orang saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum menyatakan semua permohonan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang diajukan Wilmar Group sudah lengkap sesuai aturan yang berlaku.

Kelima saksi yang memberikan keterangan yakni Ringgo, Demak Marsaulina, Almira Fauzi, Fadro dan Fadlan. Kelimanya merupakan tim verifikasi dalam proses penerbitan Persetujuan Ekspor di Kementerian Perdagangan.

Dalam pemeriksaan silang, Patra M Zen, penasihat hukum Master Parulian Tumanggor menanyakan perihal 11 PE yang diajukan Wilmar Group kepada kelima saksi yang diajukan Penuntut Umum.

"Kelima saksi menyatakan semua dokumen yang diajukan sebagai syarat PE sudah sesuai dengan Permendag No. 2 tahun 2022 dan Permendag No. 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor," jelas Patra.

Patra menambahkan, saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yakni Ringgo, Demak Marsaulina dan Almira Fauzi juga telah memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa proses penerbitan PE Wilmar Group sudah sesuai dengan ketentuan dalam Permendag No. 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

"Dari keterangan saksi-saksi yang sudah diajukan oleh Penuntut Umum, semua menyatakan bahwa 11 PE Wilmar group telah diperiksa dan diverifikasi," tegas Patra.

Dalam 11 permohonan tersebut, Wilmar Group telah memenuhi semua persyaratan  yakni surat pernyataan mandiri, rencana ekspor dalam jangka waktu 6 bulan, dan juga sudah melampirkan semua dokumen persyaratan realisasi distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation).

"Dengan kata lain, dakwaan penuntut umum yang menyatakan kilen kami bersama Weibinanto Haimjati alias Lin Che Wei mempengaruhi Indra Sari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan RI dalam penerbitan 11 PE meskipun persetujuan ekspor tersebut tidak memenuhi syarat, adalah dakwaan imajinatif dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya," ungkap Patra.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: