Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean mengapresiasi kerja Polda Metro Jaya dan Kejaksaan yang memproses hukum tersangka kasus penistaan agama Roy Suryo.
Ferdinand yang pernah terjerat kasus "Tuhanmu Lemah" menilai, pemberkasan kasus Roy Suryo memang sudah lama-lama dinantikan untuk dinyatakan P21.
"Setelah sekian lama dan berkali-kali kita pertanyakan, akhirnya mas KRMT dinyatakan P21 dan diserahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya," kata Ferdinand di akun Twitter-nya.
Ia pun menunggu berjalannya proses persidangan mantan Menpora di era SBY tersebut.
"Semoga lekas disidangkan supaya keadilan tegak bagi semua pihak..!! Sabar mas KRMT, nikmati saja..!," tegasnya.
Sebelumnya, kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo telah memasuki babak baru. Berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap sejak tanggal 28 (September) kemarin," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan.
Setelah sekian lama dan berkali2 kita pertanyakan, akhirnya mas KRMT dinyatakan P21 dan diserahkan ke Kajaksaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHutah5) September 29, 2022
Semoga lekas disidangkan supaya keadilan tegak bagi semua pihak..!!
Sabar mas KRMT, nikmati saja..!https://t.co/QK6xuyqv3j
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: