Penggunaan Gas Air Mata Sudah Dilarang FIFA, Jendral Sigit Janji Usut Tuntas Penyebab Tragedi Kanjuruhan
Berdasarkan peraturan Federasi Sepak Bola Internasional atau FIFA, penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola tidak diperbolehkan.
Namun kenyataannya, penggunaan gas air mata yang dimaksudkan untuk membubarkan massa suporter di Stadion Kanjuruhan Malang, menjadi penyebab banyak suporter harus meregang nyawa.
Data menyebutkan 125 orang meninggal, namun angka lain menyebutkan jumlah korban tewas sebanyak 131, hingga 182 orang.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Stadion Kanjuruhan, Minggu, mengatakan, pendalaman terhadap penerapan protap dan tahapan yang telah dilakukan tim pengamanan yang bertugas saat pelaksanaan pertandingan.
Baca Juga: Pesan Kapolri Jelang Pemilu 2024: Tidak Boleh Ada Lagi Polarisasi Maupun Isu Politik Identitas
“Tim tentunya akan mendalami terkait prosedur dan tahapan-tahapan yang dilakukan satgas atau tim pengamanan yang melakukan tugas saat pelaksanaan pertandingan,” kata Kapolri.
Sebagai informasi, petugas menggunakan gas air mata untuk membubarkan kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan usai laga antara Arema FC melawan Persebaya. Setelah peluit panjang ditiup ribuan suporter masuk ke dalam lapangan dan mengejar pemain serta official.
Kapolri menjelaskan tahapan-tahapan untuk penerapan prosedur tersebut akan dilakukan audit oleh tim yang telah disiapkan. Ia akan mendalami berbagai informasi yang ada, termasuk upaya penyelamatan para pemain dari para suporter.
Menurutnya, seluruh hal yang mendetail tersebut akan didalami dan menjadi bagian besar dalam proses investigasi. Proses investigasi akan dilakukan mulai dari pihak penyelenggara, pengamanan, dan seluruh pihak terkait.
“Semuanya akan kita dalami, ini menjadi satu bagian yang akan kita investigasi secara tuntas baik dari menyelenggarakan, pengamanan, dan pihak-pihak yang memang perlu kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan proses tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran jelas terkait peristiwa yang menelan 125 korban jiwa tersebut, termasuk siapa yang harus bertanggung jawab atas kejadian itu.
Baca Juga: Kapolri Siap Terjunkan 1.800 Personel Untuk Jemput Lukas Enembe
“Itu dilakukan untuk menuntaskan dan memberikan gambaran terkait peristiwa yang terjadi dan tentunya siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty