Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP: Ribuan Wajib Pajak Telah Merepatriasi Dana Mereka di Luar Negeri

DJP: Ribuan Wajib Pajak Telah Merepatriasi Dana Mereka di Luar Negeri Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, hingga batas akhir repatriasi harta wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 30 September 2022 kemarin, sebanyak 2.422 wajib pajak peserta PPS akan merepatriasi dana mereka di luar negeri.

"Kami sudah mendapat, terdapat sebanyak 2.422 wajib pajak yang mencontreng untuk mengikuti repatriasi," ujar Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Kemenkeu, Aim Nursalim Saleh saat media briefing di kantor pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Dorong Investasi Aman dan Mudah, DJPPR Terbitkan ORI022, Simak!

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021 menyebutkan bahwa repatriasi harta bersih harus direalisasikan paling lambat 30 September 2022. Setelah repatriasi, wajib pajak juga tidak dapat mengalihkan hartanya ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.

Lebih lanjut, Aim Nursalim juga menyebut bahwa DJP telah mengirimkan email blast untuk mengingatkan wajib pajak tersebut agar segera mengirimkan bukti telah merepatriasi harta di luar negeri, berupa bukti terima di bank dalam negeri.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak peserta PPS untuk merealisasikan komitmen investasinya hingga 30 September 2023. Wajib pajak dapat menginvestasikan hartanya pada Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. Apabila memilih SBN, investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemeirntah dalam rangka PPS.

Adapun wajib pajak yang belum melakukan repatriasi harta di luar negeri sampai waktu yang telah ditentukan, wajib pajak tersebut diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa pemerintah setiap bulannya menerima data dari perbankan yang nantinya dibandingkan dengan laporan dari wajib pajak terkait harta yang telah direpatriasi.

Baca Juga: Ketahui Perubahan Regulasi PPN dan Faktur Pajak Buat Pebisnis

Berdasarkan data yang telah dihimpun oleh DJP, mulai dari Januari hingga akhir Juni 2022 terdapat Rp60,07 triliun harta yang berada di luar negeri yang telah dilaporkan dalam PPS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: