Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bertransformasi, Ini Peran Penting LPS Dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Bertransformasi, Ini Peran Penting LPS Dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Krisis ekonomi telah berulang kali terjadi, dan menjadi siklus yang menakutkan bagi perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Bayang-bayang itu pun kini kembali menghantui. Perekonomian global dihadapkan pada ketidakpastian dan kemungkinan terjadinya resesi akibat dari persoalan geopolitik, meningkatnya inflasi, hingga krisis sumber daya energi. 

Industri keuangan terutama perbankan menjadi salah satu sektor yang mesti mendapatkan perhatian khusus, mengingat perannya sebagai tulang punggung dan akselerator perekonomian Indonesia. Pemerintah pun membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Protokol Manajemen Krisis (PMK) sebagai upaya untuk mengantisipasi dinamika yang ada saat ini dan masa mendatang. 

Ke depan, peran dari masing-masing pemangku kebijakan terkait, termasuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), akan menentukan arah pengembangan dan penguatan sektor keuangan. LPS pun terus menjalankan fungsi dalam memberikan penjaminan dana masyarakat di perbankan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa LPS telah melaksanakan amanatnya untuk menjaga simpanan nasabah serta menjadi bukti bahwa simpanan nasabah aman dijamin oleh LPS. Baca Juga: Ekonomi Global Suram, LPS Nilai Empat Tantangan ini Bakal Dihadapi Perbankan

LPS sebagai lembaga yang berperan besar dalam membantu stabilitas sistem keuangan akan terus bertransformasi mengembangkan fungsi LPS ke arah risk minimizer dalam sistem keuangan setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Purbaya, beberapa penguatan mandat tersebut antara lain, yaitu LPS dapat melakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan OJK untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank.

Kemudian, LPS juga dapat melakukan pengambilan keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penyelamatan bank selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan atau efektivitas penanganan permasalahan bank serta tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost test).

“Jadi LPS sudah lebih leluasa untuk memastikan bahwa tindakannya akan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, kalau ekonomi sedang goncang jangan sampai ada bank yang tutup karena bisa menimbulkan efek beruntun ke bank-bank yang lain,” ujar Purbaya dalam webinar 'Kiprah LPS dalam Stabilisasi dan Penguatan Sektor Keuangan' di Jakarta, kemarin.

Sejak berdirinya LPS tahun 2005, Indonesia telah mengalami berbagai macam krisis, seperti Subprime Mortgage & Lehman Brothers pada 2007-2008, Global Financial Crisis (GFC) pada 2009-2010, Krisis Fiskal Eropa pada 2011-2012 hingga pandemi COVID-19 pada 2019 sampai sekarang.

Kendati demikian, sektor keuangan di tanah air tetap terjaga dan solid, karena di tengah rangkaian krisis itu, kredit dan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan terus tumbuh. Hal ini sekaligus mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan yang tetap terjaga.

"Keberadaan LPS memberikan keyakinan dan kepercayaan masyarakat kepada bank dan sektor keuangan," tambah Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah di diskusi yang sama.

Piter mengungkapkan, kemampuan untuk mampu bertahan di tengah gelombang krisis, termasuk krisis pandemi ini, ditunjukan dengan indikator kinerja bank umum konvensional yang meningkat per Juni 2022, yakni CAR 24,72%, BOPO 78,46%, LDR 81,63%, NIM 4,78%, ROA 2,38%, NPL 2,86%. Termasuk empat bank terbesar Indonesia pada semester I 2022 yang mampu mencatatkan laba bersih yang luar biasa besar bahkan di tengah krisis, diantaranya BRI Rp24,79 triliun, Mandiri Rp20,21 triliun, BCA Rp18,05 triliun, BNI Rp8,8 triliun.

“Sekali lagi saya ingin menegaskan hal ini tidak lepas dari kiprah LPS, peran besar LPS menjaga keyakinan masyarakat terhadap sektor keuangan kita,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: