Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita dua aset milik Trijono Gondokusumo pada Senin (10/10).
Ia merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP). Dua aset itu pertama sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 meter persegi di jalan Simprug Golf III No. 71, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kedua sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi.
Nilainya sekitar Rp5,38 triliun sudah termasuk biaya administrasi 10%. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa proses pengurusankedua aset yang dilakukan penyitaan tersebut, akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya. Rionald memastikan pihaknya akan secara konsisten terus melakukan upaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara agar dapat terpenuhi.
Antara lain melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: