Bambang Tri Mulyono Sekongkol dengan Ahmad Khozinudin Buat Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
“Setelah keluar dari penjara, belum lama ini Presiden Jokowi digugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan presiden tahun 2019,” tambahnya.
Baca Juga: Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Palsu Gak Masuk Akal: Dia Sudah Dua Kali Ikut Pilpres!
Diketahui, gugatan itu diajukan oleh Bambang Tri Mulyono Senin kemarin dan dalam gugatan ini Bambang menunjuk Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.
“Pas kan? Antek kebodohan didampingi pengasong sistem Khilafah,” ungkap Mazdjo Pray.
Ia mengatakan dalam gugatannya, Bambang bambang menyebut ada tiga lembaga negara bersekutu sejak zaman Orde Baru membuat ijazah palsu seorang sejak SD, SMP, sampai SMA yang awalnya bukan siapa-siapa dan kebetulan sekarang adalah presiden.
“Nah begini dong kalau nggak bisa menjatuhkan Presiden Jokowi lewat pemilu, ya suruh aja ada orang koplak buat nyerang pribadinya Pak Jokowi,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty