Bambang Tri Mulyono Sekongkol dengan Ahmad Khozinudin Buat Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menurut dia, kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan silahkan saja lakukan. Nanti disampaikan dalam proses pengadilan.
Baca Juga: Sandiaga Uno Yakin Indonesia Telah Bertransformasi di Bawah Arahan Presiden Jokowi
“Tapi ini kalau misalnya Bambang Tri nggak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatannya adalah omong kosong karena tidak berhasil membuktikan apa-apa,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty