Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni meminta Kejaksaan Agung mendalami perkara dugaan korupsi dalam kasus impor besi dan baja 2016-2021 yang diduga melibatkan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono.
Sultoni mengaku meski Kejaksaan telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, akan tetapi pengusutannya hanya berhenti di level anak buah, bukan pengambil kebijakan, karena yang mempunyai kewenangan adalah Plt Dirjen Veri.
Untuk diketahui, dalam perkara rasuah ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.
Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan.
Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq Manager PT Meraseti, dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.
"Namun, orang yang paling bertanggung jawab terkait perizinan dalam kasus impor besi atau baja belum menjadi tersangka," tambahnya.
Sultoni menilai para tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan hanya berstatus staf dan bawahan bukan pengambil keputusan. Ia pun menuntut Kejaksaan segera menetapkan Veri sebagai tersangka karena dinilai jadi orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus yang telah merugikan negara Rp 23,6 triliun.
"Kami akan terus mengawal kasus ini, dan jika Kejaksaan Agung tak segera menetapkan Veri Anggrijono sebagai tersangka dan terkesan tembang pilih maka PB KAMI akan mendatangi dan meminta KPK untuk segera mengambil alih kasus ini.
Ia juga mengancam akan menurunkan massa yang lebih besar dari aksi 5 Oktober sebelum Kejaksaan memenuhi tuntutan rakyat untuk bersikap adil dan tidak tebang pilih.
Dikutip dari Antara, Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK), Jerry Massie saat ini publik sedang menunggu keberanian Jaksa Agung menetapkan Veri Anggrijono sebagai tersangka dugaan korupsi impor besi atau baja. Apalagi bukti otentik juga sudah ada yakni penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang sesuai UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: