Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Marga Jual 40% Saham Tol MBZ

Jasa Marga Jual 40% Saham Tol MBZ Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi menandatangani akta jual-beli saham atau sales purchase agreement (SPA) untuk PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) yang mengelola jalan layang MBZ kepada PT Margautama Nusantara (MUN).

Penandatanganan SPA PT JJC dilakukan oleh Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur dan Direktur Utama PT MUN Danni Hasan. Secara resmi Jasa Marga melakukan divestasi sebesar 40% dari total 80% saham Jasa Marga di PT JJC.

Setelah pelaksanaan penandatanganan SPA, komposisi pemegang saham PT JJC saat ini yaitu sebesar 40% dimiliki PT JTT yang merupakan subholding dari Jasa Marga, 40% dimiliki PT MUN dan 20% lainnya dimiliki oleh PT RSP. 

Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan aksi korporasi ini merupakan bagian dari strategi korporasi yang dilakukan perusahaan melalui program asset recycling untuk mengoptimalkan portofolio bisnis, dalam rangka menyeimbangkan pertumbuhan dan menjaga kesinambungan bisnis perusahaan. 

“Saya yakin Jasa Marga dan PT MUN memiliki kesamaan visi dalam mewujudkan penyelenggaraan jalan tol yang profesional, efisien dan berkelanjutan, serta mengutamakan pelayanan terbaik kepada para pengguna jalan tol,” ujar Subakti. 

Baca Juga: Hutama Karya Catat Trafik Dua Tol Trans Sumatera Meningkat

Sementara itu Direktur Utama PT MUN Danni Hasan mengatakan jalan layang MBZ merupakan proyek strategis yang diharapkan dapat menjadi salah satu aset unggulan sesuai dengan target investasi guna meningkatkan nilai perusahaan.

”Aksi korporasi ini merupakan salah satu strategi bisnis Perusahaan untuk pengembangan jalan tol strategis di wilayah perkotaan dengan tingkat pertumbuhan lalu lintas yang terus bertumbuh untuk jangka panjangnya” ujar Danni. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: