Baru Nyatakan Mau Hengkang, Kini Rumah Eks Elite NasDem Digusur Paksa Atas Perintah Anies Baswedan
Kabar mengejutkan datang dari Wanda Hamidah yang pada bulan sebelumnya mengatakan sedang mempertimbangkan untuk bergabung dengan Partai Golkar.
Dirinya yang Mantan Ketua DPW Partai Nasdem DKI Jakarta ini mengatakan rumahnya mengalami penggusuran paksa oleh Wali Kota Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ade Armando Ungkap Kubu Anies Baswedan akan Kembali Gunakan Islam dalam Pilpres 2024
Lebih dari itu, menurutnya hal tersebut dilakukan atas perintah dari Anies Baswedan yang sebentar lagi akan turun dari jabatannya di DKI Jakarta.
"Dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang tiga hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan Satpol PP, Damkar mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lainnya," unyi keterangan Wanda seperti dilihat, Kamis (13/10/2022).
Sejumlah fakta mengenai kabar tersebut bermunculan, mulai dari alasan serta perkembangan situasi hingga berujung eskalasi pada penggusuran.
1. Sudah Jatuh Tempo dari Surat Izin Penghunian (SIP)
Salah satu politikus lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta dan Universitas Indonesia yang rumahnya dikosongkan tersebut karena sudah jatuh tempo. Hal ini selaras dengan penjelasan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani. Pengosongan rumah Wanda Hamidah itu karena rumah itu hanya memiliki SIP dan bukan miliknya sendiri.
2. Sudah Habis Masa Sejak 2012
Ani Suryani juga menegaskan pengosongan tersebut dilakukan karena SIP Wanda telah habis pada 2012 lalu. Ia tak mengurus atau menaikkan statusnya menjadi SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan.
“Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tabun 2012,” kata Ani, Kamis (13/10/2022).
3. Telah Melakukan Mediasi
Ani Suryani mengaku telah melakukan mediasi dengan Wanda bersama pemilik HGB. Namun sayangnya mediasi tersebut tidak ada jalan keluarnya.
4. Ada Pemilik SHGB dan Telah Melayangkan 3 Kali Surat Somasi
Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan rumah Wanda Hamidah tersebut adalah Yapto Sulistio Sumarno. Ia telah melayangkan 3 kali surat somasi yang selalu diabaikan oleh Wanda dan pemilik rumah yang lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar