Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin meminta Gubernur Papua Lukas Enembe dapat kooperatif terhadap pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, hingga saat ini Lukas tidak memenuhi panggilan KPK dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Pemerintah mengharapkan Lukas Enembe bisa bersikap kooperatif,” Kata maruf di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kalimantan Selatan, kemarin.
Maruf menegaskan apabila Lukas merasa tidak bersalah, ia dapat memberikan bukti-bukti pembelaannya ke KPK. “Dibuktikan saja bersalah apa tidak, terbukti apa tidak, sehingga tidak terjadi ketegangan-ketegangan,” lanjutnya.
Maruf juga menekankan pemerintah tidak dapat mengintervensi langkah KPK dalam menangani kasus kosrupsi. Namun ia percaya KPK sudah memiliki prosedur operasi standar untuk menyelesaikan kasus Lukas.
“Saya kira KPK itu lembaga independen karena itu pemerintah tidak bisa mengintervensi, dan KPK sudah punya SOP-nya sendiri,” tegas Maruf. Sekedar informasi, KPK sebelumnya menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek di Papua sebesarRp1 miliar.
Baca Juga: Guru Besar Hukum Uncen Kritisi Permintaan Keluarga Lukas Enembe Diperiksa di Lapangan Terbuka
KPK juga menelisik laporan PPATK yang menyebutkan terdapat setoran uang tunai yang dilakukan Lukas untu judi kasino senilai US$ 55 juta atau setara dengan Rp560 miliar
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: