Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Achmad Nur Hidayat Soroti Keterangan Humas Polri Terkait Penyebab Tewasnya Ratusan Korban di Tragedi Kanjuruhan, Simak!

Achmad Nur Hidayat Soroti Keterangan Humas Polri Terkait Penyebab Tewasnya Ratusan Korban di Tragedi Kanjuruhan, Simak! Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan kepada media usai pembacaan putusan sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). Sidang komisi banding yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto itu menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat serta menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggar melakukan perbuatan tercela. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus Tragedi Kanjuruhan Berdarah yang menjadi catatan kelam sejarah sepak bola dunia memasuki babak baru dengan sejumlah perkembangan yang ada.

Seiring dengan penetapan status tersangka terhadap beberapa pihak, Polri membeberkan penyebab tewasnya ratusan orang saat tragedi berdarah tersebut. Namun, pernyataan penyebab kematian yang Polri sampaikan dinilai kurang tepat karena terkesan menghindari anggapan Gas Air mata yang ditembakan anggota polisi yang menjadi penyebab utama.

“Dengan mengutip pendapat para ahli Humas polri tersebut ingin menekankan atau bahkan melakukan framing bahwa penyebab kematian seratusan orang lebih para supporter itu bukan akibat gas air mata. Akan tetapi karena berdesakan dan kehabisan oksigen,” jelas Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat dalam keterangan resmi yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, Jumat (14/10/22).

Baca Juga: Achmad Nur Hidayat Sebut Pencopotan Kapolres Malang Terkait Tragedi Kanjuruhan Belum Cukup: Kapolda Jatim dan Iwan Bule Harus Tanggung Jawab

Achmad menyayangkan apa yang menjadi pernyataan dari pihak Polri yang mengklaim mengutip keterangan para ahli terkait penyebab kematian.

Padahal, menurut Achmad tim gabungan khusus yang ditugaskan masih bertugas mengumpulkan bukti-bukti yang ada sehingga lebih baik pihak kepolisian menunggu hasil yang ditemukan tim yang berwenang.

“Kita patut menyayangkan apa yang disampaikan Humas polri tersebut. Karena saat ini Tim Gabungan TGIPF Kanjuruhan yang sudah dibentuk yang diketuai MenKoPolhukam Mahfud MD sedang bekerja di lapangan mengumpulkan seluruh bukti bukti yang ada. Tim yang beranggotakan para profesional dan akademisi ini saat ini tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak,” jelas Achmad.

Achmad pun menyoroti penggunaan gas air mata dalam stadion yang memang sudah dilarang oleh FIFA Selaku federasi sepak bola dunia.

Menurut Achmad dari pelanggaran penggunaan gas air mata tersebut dapat disimpulkan bahwa kepolisian memang melakukan kesalahan fatal.

“Penggunaan gas air mata menurut aturan FIFA dilarang dalam penanganan di stadion sepak bola. Dari situ saja sudah dapat disimpulkan bahwa kepolisian telah melakukan pelanggaran dalam penggunaan gas air mata di stadion. Belum lagi kandungan gas air mata ada yang mengatakan sudah kadaluwarsa. Bukankah kandungan tersebut akan menjadi zat yang beracun,

Baca Juga: Gas Air Mata Kepolisian Diduga Jadi Penyebab Ratusan Orang Meninggal di Tragedi Kanjuruhan, Pengamat: Kapolda Jatim Harus Bertanggung Jawab!

Sehingga apa yang disampaikan Humas mabes polri terkait gas air mata tidak mematikan tersebut adalah sebuah kekonyolan, dan terkesan ingin membangun framing bahwa polisi tidak bersalah,” jelasnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan penyebab kematian ratusan korban karena kekurangan oksigen.

“Terjadi berdesak-desakan terinjak-injak, bertumpuk-tumpukan mengakibatkan kekurangan oksigen di pada pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini yang jadi korbannya cukup banyak,” ujar dia. Dikutip dari kompas.com, Jumat (14/10/22).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: