Pengelola kawasan industri terintegrasi di Jawa Timur, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), menyambut antusias kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang akan menerbitkan kebijakan second home visa atau visa rumah kedua bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Menurut Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Prof Widodo Ekatjahjana, kebijakan ini dinilai sangat mendukung pengembangan investasi di Tanah Air. Ditjen Imigrasi kini tengah melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberikan pelayanan imigrasi yang cepat, tepat, dan memberikan kemudahan-kemudahan khususnya bagi dunia usaha. Tujuannya adalah agar investasi dari luar negeri makin meningkat.
Baca Juga: Kuatkan Good Corporate Governance, SIER Gandeng Kejari Surabaya
"Sesuai hasil diskusi antarkementerian dan lembaga yang dikoordinasi Kemenko Marves, dalam waktu dekat Ditjen Imigrasi akan meluncurkan second home visa. Visa khusus ini diberikan salah satunya untuk dorongan tumbuhnya investasi di Indonesia kepada para miliader, orang-orang kaya di dunia, para investor yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia. Kurun waktunya antara 5-10 tahun," kata Widodo di Surabaya, kemarin sore.
Tak hanya itu, lanjutnya, mereka yang memiliki second home visa juga mendapatkan prioritas pembahasan. "Sekarang second home visa masih dalam finalisasi, salah satunya serap aspirasi di depan tenant investor kawasan industri SIER ini. Dalam waktu dekat atau mungkin beberapa pekan depan, program ini akan menjadi regulasi mulai diberlakukan," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Widodo, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada PT SIER yang telah memberikan kesempatan kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan serap aspirasi program second home visa dan kemudahan proses imigrasi untuk investasi ini.
"Terima kasih kepada Pak Didik, Dirut PT SIER, yang aktif membangun komunikasi dengan kami di Imigrasi, dan kami terus dorong untuk secara terus rutin SIER melakukan coaching clinic on imigration services seperti ini. Di pertemuan ini tadi kami bahas banyak hal untuk pelaku bisnis di antaranya Visa on Arrival (VOA), indeks visa, dan berbagai kebijakan keimigrasian yang memberikan kemudahan, agar investor menjadi nyaman sehingga mereka mendapat kepastian dalam menjalankan bisnisnya dan muaranya mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: