Aktris sekaligus Eks Anggota DPR Wanda Hamidah sebelumnya sempat menghebohkan jagat media sosial Indonesia atas upaya penggusuran rumahnya dan keluarga yang diduga dilakukan atas perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya di Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus).
Hal ini diungkap oleh Wanda Hamidah melalui akun Instagram pribadinya. Lewat unggahannya tersebut dia meminta pertolongan pada Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Baca Juga: Buntut dari Deklarasi Anies Baswedan, Reshuffle Makin Nyata Buat Nasdem
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan," bunyi keterangan Wanda seperti dilihat, Kamis (13/10/2022).
Ternyata alasan pemerintah Kota Jakarta Pusat menggeruduk rumah Wanda Hamidah di Jalan CItanduy 2, Menteng, Jakarta Pusat itu dilakukan karena Surat Izin Penghunian (SIP) sudah habis sejak 2012.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty