Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terjawab Sudah! Ternyata Ini Alasan Pemkot Jakpus Kosongkan Rumah Wanda Hamidah

Terjawab Sudah! Ternyata Ini Alasan Pemkot Jakpus Kosongkan Rumah Wanda Hamidah Kredit Foto: (Foto: Instagram @wandahamidah)

Menurut Ani Suryani, Wanda Hamidah menempati salah satu dari empat rumah di atas lahan seluas 1.400 meter persegi milik Japto Soerjosoemarno.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Jokowi Menggema Setelah Manuver NasDem Deklarasikan Anies Baswedan, Anak Buah Mas AHY Singgung Syahwat Politik

"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh menempatinya. Penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara," kata Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani di Jakarta, Jumat.

Menurut Ani, Japto memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012, meskipun rumah ini merupakan aset negara. 

Baca Juga: Hasto Kasih Sinyal NasDem Ditendang dari Kabinet Jokowi Setelah Lakukan Deklarasi ke Anies Baswedan, Pengamat Heran: Kenapa Baru Sekarang?

Jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat yang mendampingi pengosongan lahan itu pun membuka kesempatan untuk berdialog untuk mengambil jalan tengah terkait pengosongan lahan itu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: