Kena Getahnya! Usai Buat Gugatan Soal Ijazah Palsu Jokowi Bambang Tri Mulyono Ditangkap karena Penistaan Agama
“Yang kedua undang-undang ITE, ya undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang diubah dengan undang-undang nomor 19 ya tahun 2000 berapa gitu,” tambahnya.
Kemudian yang terakhir adalah pasal-pasal tentang penistaan agama.
“Ternyata dilemanya begitu jadi ada kelompok masyarakat yang mengadukan penistaan agama tidak diproses tapi yang tidak diadukan oleh kelompok lain cepat sekali diproses tidak hanya diproses bahkan langsung ditangkap,” jelasnya.
Baca Juga: Usai Sebut Ijazah Presiden Jokowi Palsu, Bambang Tri Mulyanto Ditahan!
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap Bambang Tri Mulyono terkait dugaan informasi tidak benar atau hoaks soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kendati demikian, Polisi mengungkapkan penangkapan Bambang bukan terkait dugaan ijazah palsu miliki Presiden Jokowi, melainkan terkait penyebaran ujaran kebencian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: