Standar Etika Baru di Ruang Digital dengan Peningkatan Pengguna Internet Dunia
Pengguna internet juga harus menghindari jenis konten negatif seperti yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan maupun pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, penyebaran berita bohong, ujaran kebencian hingga terkait SARA. Dampak dari pelanggaran tersebut akan membuat seseorang terjerat pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
Sebaliknya, Heny mengajak agar pengguna internet memanfaatkan potensi internet untuk mengomunikasikan keterampilan atau keahlian; melakukan personal branding positif untuk meningkatkan nilai bisnis, serta belajar melalui saluran digital yang tersedia.
Baca Juga: Etika Masyarakat Digital Pengaruhi Ekosistem Berinternet Positif
Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi.
Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya antara lain Head of Creative Visual Brand Hello Monday Morning, Andry Hamida; VP Head of Marketing East Java Bali Nusra PT Indosat Tbk, Heny Tri; serta mengundang Key Opinion Leader (KOL), seorang Public Figure Enno Lerian. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi atau instagram @literasidigitalkominfo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum