Kuasa Hukum Bambang Tri Nyindir: Presiden Jokowi Dipanggil Pengadilan Tak Hadir, Malah Temui 'Teman' dari UGM
Ketua Tim Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana menyayangkan dengan ketidakhadiran Presiden Jokowi dalam sidang perdana gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Semula saya berfikir, Presiden Jokowi dengan gagahnya datang ke pengadilan memenuhi panggilan sidang. Sehingga, polemik ijazah palsu ini dapat segera menemukan titik terang," kata Eggi dalam keterangan persnya kepada Warta Ekonomi.
Eggi menilai sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, Presiden Jokowi seharusnya memberikan contoh teladan ke rakyat bagaimana bersikap taat kepada hukum.
"Nyatanya? Presiden Jokowi tidak datang memenuhi panggilan sidang pada Selasa, 18 Oktober 2022," tegasnya.
Padahal, lanjut Eggi, kalau Presiden Jokowi mengikuti saran Amien Rais, datang dan membawa ijazah aslinya, Jokowi dapat disebut taat hukum dan menjadi teladan dalam bernegara, memiliki kedudukan hukum yang sama dengan rakyat.
"Adapun utusan dari Jaksa selaku pengacara negara sangat disayangkan. Surat Kuasanya belum dilengkapi. Jadi, kami tolak kehadirannya, dan Majelis memutuskan untuk memanggil ulang Presiden Jokowi," tambahnya.
"Sementara, pihak MPR juga belum melengkapi lampiran Surat Kuasa. Setali tiga uang dengan KPU dan Kemendikbud Ristek. Semua belum melengkapi legal standing dari institusi masing-masing agar berwenang mewakili dan ikut dalam proses persidangan," jelasnya.
Akhirnya, sidang pun ditunda pada Senin 31 Oktober 2022.
"Dengan penundaan ini, polemik ijazah palsu Jokowi akan semakin runyam. Di lain pihak, selain tidak datang ke pengadilan, Presiden Jokowi malah menemui 'teman' nya dari UGM. Membingungkan, dipanggil pengadilan tidak datang, malah hadir menemui teman. Di mana letak sikap Negarawan seorang Presiden?," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: