- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Heru Budi Buka Lagi Program Meja Aduan Balai Kota yang Sempat Terhenti di Era Anies, Begini Catatan Sejarahnya
Pj. Sementara Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuka kembali program Meja Pengaduan Masyarakat di Balai Kota tepat sehari setelah menjabat pada Selasa (18/10/2022). Program ini sebelumnya sempat berhenti di era kepemimpinan Anies Baswedan.
Dimulai dari Jokowi, Ahok, Hingga Djarot
Program pengaduan di Balai Kota sudah digelar sejak kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) yang pada saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta. Warga Ibu Kota dipersilakan berkeluh kesah menyampaikan permasalahan yang ada di Jakarta.
Baca Juga: Jadi DKI 1, Persoalan Banjir dan Kemacetan Siap Menanti Heru Budi Hartono
Masyarakat bisa datang ke meja pengaduan khusus yang ada di teras Balai Kota. Sejak saat itu banyak warga Jakarta berdatangan ke Balai Kota untuk megadukan masalahnya yang kemudian akan diarahkan ke sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Program ini pun terus dipertahankan oleh Gubernur DKI selanjutnya sesudah Jokowi, di antaranya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
Baca Juga: Lepas Anies dan Sambut Heru, Ruhut Sitompul: Kekuatan Moral dan Kekuatan Pencitraan
Ditiadakan Anies Baswedan
Saat Anies Baswedan memimpin ibu kota, ia hanya sebentar menjalankan sistem pengaduan langsung dengan datang ke Balai Kota. Namun pada akhirnya sistem itu ditiadakan.
Anies beralasan tidak mudah bagi sebagian orang untuk datang langsung ke Balai Kota karena jarak yang jauh. Ia kemudian membuat sistem pelaporan warga melalui aplikasi Jaki. Di sana, warga bisa melaporkan berbagai masalah yang kemudian akan ditindaklanjuti dinas terkait.
Dihidupkan Kembali oleh Heru Budi Hartono
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali membuka meja pengaduan di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (18/10/2022). Meja pengaduan itu dibuka sekitar pukul 08.00 WIB.
Meja pengaduan tersebut akan dibuka dari hari Senin hingga Hari Kamis. Heru meminta perwakilan pemerintah kota (pemkot) tiap administrasi di Jakarta untuk bergantian menjaga meja pengaduan. Dalam sehari, meja pengaduan itu dibuka selama satu jam penuh dari jam 08.00 hingga 09.00 WIB.
Baca Juga: Warisan Buruk Anies Baswedan, LBH Minta Heru Budi Hartono Batalkan Swastanisasi Air Terselubung
Heru mengatakan pihak yang akan menerima pengaduan itu berasal dari kelima pemerintahan kota administratif di DKI Jakarta. Sementara itu pihak asisten Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta yang akan mengatur pihak penerima pengaduan. Usai menerima pengaduan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mendiskusikannya.
"Setelah itu membawa apa yang didiskusikan oleh masyarakat di sini (di) pengaduan, nanti dibawa ke wilayahnya masing-masing dan didiskusikan," kata Heru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas