Presiden Jokowi Boleh Tidak Datang ke Persidangan Ijazah Palsu Asal Diwakili oleh Pengacara Swasta yang Dibayar Pakai Uang Sendiri
“Nah menurut saya, sebagaimana kasus-kasus lainnya ya boleh dong diwakili kuasa hukum. Masa harus datang sendiri? Kalau bisa diwakili oleh kuasa hukumnya, why not?,” tambahnya.
Apalagi kata Refly ini adalah kasus perdata, dimana sering sekali orang tidak datang sendiri tapi diwakili oleh kuasa hukumnya, contohnya kasus perceraian.
Namun, Refly memberi catatan yang berhak mewakili presiden adalah kuasa hukumnya tapi bukan Jaksa pengacara negara.
“Jadi Presiden Jokowi tidak boleh menggunakan instrumen negara untuk mewakili kepentingan personalnya,” katanya.
“Tapi yang digugat presiden? Enggak yang digugat oleh sebenarnya adalah Joko Widodo. Kenapa karena ini terkait dengan ijazah bukan terkait dengan kebijakan presiden bukan terkait dengan SK Presiden tapi ijazah seorang Joko Widodo,” tambah dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: