Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Jokowi Boleh Tidak Datang ke Persidangan Ijazah Palsu Asal Diwakili oleh Pengacara Swasta yang Dibayar Pakai Uang Sendiri

Presiden Jokowi Boleh Tidak Datang ke Persidangan Ijazah Palsu Asal Diwakili oleh Pengacara Swasta yang Dibayar Pakai Uang Sendiri Kredit Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Jadi dalam konteks menurut Refly, apa yang disampaikan Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Bambang Tri juga benar.

“Jadi Jokowi bisa hadir tapi bisa juga dia menunjuk pengacara atau kuasa hukumnya. Dan harus kuasa hukum yang sifatnya personal bukan yang sifatnya diwakili oleh kepentingan negara,” terang Refly. 

Baca Juga: Soal Pertemuan Presiden Jokowi dengan Teman-teman UGM Usai Gugatan Ijazah Palsu, Rocky Gerung: Itu Bahasa Tubuh Bukan Bahasa Hukum

Diketahui, sidang perdana kasus ini telah dimulai sekitar pukul 11.30 WIB pada Selasa (18/10/22) kemarin lalu, dan dihadiri oleh puluhan ibu-ibu. 

Mereka sangat antusias ingin menyaksikan sidang perdana di lantai tiga PN Jakarta Pusat itu.

Selain presiden, sidang ini juga tak dihadiri oleh penggugat Bambang Tri Mulyono yang tengah mendekam dalam tahanan. Bambang Tri dijadikan tersangka atas kasus penistaan agama pada pekan lalu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: