Presiden Jokowi Boleh Tidak Datang ke Persidangan Ijazah Palsu Asal Diwakili oleh Pengacara Swasta yang Dibayar Pakai Uang Sendiri
Jadi dalam konteks menurut Refly, apa yang disampaikan Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Bambang Tri juga benar.
“Jadi Jokowi bisa hadir tapi bisa juga dia menunjuk pengacara atau kuasa hukumnya. Dan harus kuasa hukum yang sifatnya personal bukan yang sifatnya diwakili oleh kepentingan negara,” terang Refly.
Diketahui, sidang perdana kasus ini telah dimulai sekitar pukul 11.30 WIB pada Selasa (18/10/22) kemarin lalu, dan dihadiri oleh puluhan ibu-ibu.
Mereka sangat antusias ingin menyaksikan sidang perdana di lantai tiga PN Jakarta Pusat itu.
Selain presiden, sidang ini juga tak dihadiri oleh penggugat Bambang Tri Mulyono yang tengah mendekam dalam tahanan. Bambang Tri dijadikan tersangka atas kasus penistaan agama pada pekan lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: