Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jurus BW Lindungi Ferdy Sambo Hancurkan Bukti Kejahatannya: 'Nih, Sudah Kopian CCTV-nya'

Jurus BW Lindungi Ferdy Sambo Hancurkan Bukti Kejahatannya: 'Nih, Sudah Kopian CCTV-nya' Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Chuck menghubungi Baiquni agar datang ke rumah Ferdy Sambo. Saat itu, Chuck meminta Baiquni menyalin isi CCTV dan melihatnya.

"Tolong copy dan lihat isinya," kata Chuck sebagaimana dinukil JPU untuk surat dakwaan terhadap Baiquni.

Baca Juga: Siap-siap! Pengacara Bharada E Siapkan Strategi Khusus Lawan Ferdy Sambo Cs

Baiquni sempat menanyakan kepada Chuck Putranto apakah menyalin fail itu tidak menjadi masalah. Namun, Chuck Putranto mengatakan bahwa dirinya telah dimarahi Ferdy Sambo. "Saya takut dimarahi lagi," tutur Chuck.

Selanjutnya, Chuck Putranto menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni untuk mengambil DVR CCTV yang disimpan di mobilnya.

Setelah mengambil DVR dari mobil Chuck, Baiquni langsung menuju kantor sekretaris pribadi Kadivpropam di lantai 1 Gedung Utama Mabes Polri. Di situ, Baiquni menyiapkan satu laptop Microsoft Surface dan kabel HDMI. Dia menyambungkan DVR itu dengan laptopnya.

Ternyata dari tiga DVR yang diambil, hanya ada satu yang menyimpan gambar. DVR CCTV dari pos satpam di Kompleks Polri Duren Tiga itu mengarah ke rumah nomor 46, 45, dan 43.

Baca Juga: Bharada E Ngaku Tak Terima Uang Rp1 Miliar yang Dijanjikan Ferdy Sambo, Sang Pengacara Tegas: Dia Tidak Pernah Menyentuh

Baiquni lantas mencari fail hasil rekaman CCTV pada 8 Juli 2022 dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, dia memindahkan fail itu ke flashdisk merah hitam. Setelah itu, Baiquni kembali ke Kompleks Polri Duren Tiga untuk menemui Chuck. "Nih, sudah kopian CCTV-nya," kata Baiquni kepada rekannya sesama polisi itu.

JPU menyebut tindakan Baiquni Wibowo menyalin isi DVR barang bukti petunjuk tindak pidana tanpa disertai surat tugas merupakan perbuatan ilegal. "Tidak sah atau melawan hukum," kata jaksa.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: