Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makin Kuat Desakan Agar Ketum PSSI Mundur

Makin Kuat Desakan Agar Ketum PSSI Mundur Kredit Foto: Pssi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Adanya upaya agar Kongres Luar Biasa PSSI (KLB) dipercepat saat ini sedang menjadi perbincangan publik sepak bola Indonesia. Hal ini sebagai buntut dari tragedi Kanjuruhan yang merenggut 133 nyawa manusia.

Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan merekomendasikan agar PSSI segera melakukan KLB.

Tujuannya adalah untuk mengganti pemimpin dan pengurus yang terintegrasi, profesional, bertanggung jawab dan bebas dari benturan kepentingan.

TGIPF, dalam dokumen yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2022, merekomendasikan agar jajaran Exco PSSI, termasuk Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, segera mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas jatuhnya ratusan korban, baik yang tewas maupun luka-luka, akibat peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Namun, rekomendasi tersebut ditolak mentah-mentah oleh PSSI. Ahmad Riyadh, selaku anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, menegaskan permintaan diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB) hanya bisa datang dari anggota yang merupakan pemilik suara atau pemilih, bukan dari pihak lain, termasuk pemerintah dan TGIPF.

Ahmad Riyadh, yang juga Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, juga meyakini bahwa pemerintah Indonesia dan TGIPF sudah mengetahui batas sejauh mana mereka mencampuri kepentingan PSSI.

Dalam Statuta PSSI, yaitu Pasal 34 tentang KLB PSSI, hanya dua pihak yang dapat mengajukan permohonan untuk melakukan KLB, yaitu Komite Eksekutif (Exco) dan anggota PSSI dalam hal ini klub, Asosiasi Provinsi dan beberapa asosiasi lain.Khusus untuk anggota, KLB dapat dilaksanakan apabila 50 persen atau 2/3 dari total jumlah anggota PSSI yang mengajukan permohonan tersebut.

Jika syarat-syarat terpenuhi dan KLB belum juga diadakan, maka anggota PSSI dapat meminta bantuan kepada FIFA.

"Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) dari anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari delegasi yang mewakili anggota PSSI dengan mengajukan permohonan tertulis."

Untuk poin kedua bagi anggota PSSI yang dapat mengajukan KLB, maka suporter dapat berperan dengan mendesak klub untuk mengajukan KLB.

Desakan dari suporter ini sudah mulai terlihat dari beberapa kelompok, seperti kelompok pendukung Persis Solo Kampus Bois.

Ketika calon suporter secara bersamaan mendesak klub masing-masing untuk mengajukan KLB, proses untuk menuju KLB pun juga tidak singkat atau sebentar.

KLB harus dilaksanakan dalam tenggat waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan. Jika Kongres Luar Biasa tidak terjadi, Anggota yang meminta KLB dapat melakukan sendiri sebagai upaya terakhir.

Jika kondisi ini terjadi, anggota dapat meminta dukungan dari organisasi yang lebih tinggi dari PSSI. Dalam hal ini tentu saja FIFA atau AFC.Terkait lokasi, tanggal dan agenda harus dikomunikasikan kepada anggota PSSI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Kongres Luar Biasa dilakukan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: