Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenKopUKM Dorong Percepatan Penyaluran KUR Melalui Kluster

KemenKopUKM Dorong Percepatan Penyaluran KUR Melalui Kluster Kredit Foto: KemenKopUKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Yulius mengatakan pihaknya mendorong penyaluran kredit melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus berbasis kelompok usaha atau kluster untuk mempercepat realisasi KUR sebagai upaya pemulihan ekonomi khususnya UMKM.

"Kluster ini bisa berbentuk koperasi maupun kelompok UMKM, dari sini kemudian menggandeng agregator, offtaker, dan avalist di sektor pertanian, peternakan, perikanan, furnitur, suvenir, handycraft, fesyen, dan pariwisata dengan target penerima KUR berbasis kluster," kata Yulius usai melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Pembiayaan dalam rangka Pembayaran Subsidi Bunga KUR antara Deputi Bidang Usaha Mikro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KUR dengan Bank Aceh Syariah di Jakarta, Kamis (20/10/2022), dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Seskemenkop-UKM: Optimistis Program Prioritas Terakselerasi dan Tuntas Hingga Tutup Tahun

Yulius mengatakan, guna mendukung percepatan penyaluran KUR, pemerintah juga memberikan relaksasi dan stimulus tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen sampai dengan Desember 2022. Sehingga suku bunga KUR turun menjadi 3 persen dari sebelumnya 6 persen.

"Pada tahun ini pemerintah menargetkan pembiayaan KUR untuk UMKM sebesar Rp373,17 triliun," ujar Yulius.

Penandatangan Perjanjian Kerja sama Penyaluran (PKP) dengan KemenKopUKM selaku KPA merupakan proses terakhir bagi calon penyalur KUR untuk menjadi penyalur KUR.

Sebelumnya, perbankan calon penyalur KUR juga harus memenuhi kriteria sehat dan berkinerja baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan kerja sama dengan Perusahaan Penjamin, memiliki sistem online data KUR dengan Sistem Informasi Kredit Program (SKIP), dan mengikuti persyaratan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK.

Baca Juga: Kemenkop-UKM Dorong Penguatan Koperasi Pertanian di Forum ACEDAC dan ASWGAC Meeting

Selain itu juga harus mendapatkan plafon penyalur KUR dari Kemenko Bidang Perekonomian.

"Setelah selesainya penandatanganan PKP ini maka Bank Aceh Syariah resmi menjadi penyalur KUR. Kami mengucapkan terima kasih pada jajaran Bank Aceh Syariah yang telah bekerja sama dengan baik bersama tim dari Deputi Usaha Mikro sehingga semua berjalan dengan lancar," kata Yulius.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: