Refly Harun Beri Saran Agar Presiden Jokowi Menang dalam Pengadilan Ijazah Palsu: Ditenteng Sajalah Ijazah SD, SMP, dan SMA
Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
“Atau misalnya judgement Bambang Tri bersalah maupun sebaliknya, judgment Presiden Jokowi benar. Jadi tunggu saja hasil persidangan,” jelas dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.
Gugatan penulis Buku "Jokowi Undercover" itu terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty