Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saudi Berikan Kemudahan Jemaah Indonesia, Mulai Visa Haji dan Umrah Diperpanjang jadi 90 Hari Hingga Hapus Syarat Kesehatan

Saudi Berikan Kemudahan Jemaah Indonesia, Mulai Visa Haji dan Umrah Diperpanjang jadi 90 Hari Hingga Hapus Syarat Kesehatan Kredit Foto: Kemenag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar gembira bagi umat Muslim Indonesia. Kerajaan Arab Saudi memberikan beberapa kelonggaran bagi Jemaah haji dan umrah asal Indonesia yang akan melaksanakan ibadah di tanah suci.

Hal itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah seusai pertemuan dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Kebutuhan Vaksin Meningitis di Riau Cukup Tinggi

Tawfig mengatakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi berkomitmen mempermudah jamaah umrah asal Indonesia dengan berbagai kelonggaran persyaratan. Saudi memastikan seluruh jamaah umrah Indonesia akan diterima tanpa syarat kesehatan khusus serta pembatasan kuota seperti yang ditetapkan sebelumnya.

“Kami juga sangat antusias untuk memberikan pelayanan terbaik untuk jemaah haji Indonesia,"  kata dia. Selain syarat kesehatan, ada beberapa kemudahan lain yang diberikan kepada jemaah umrah Indonesia.

Diantaranya Saudi telah menghapus syarat mahram bagi jemaah perempuan. Selain itu, masa berlaku visa umrah diperpanjang hingga 90 hari dari yang sebelumnya 30 hari. “ Visa umrah bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tidak hanya untuk ke Makkah dan Madinah saja,” tegas Tawfiq.

Mengenai syarat vaksin meningitis, Menteri Tawfiq menegaskan tidak ada persyaratan kesehatan apa pun bagi jemaah umrah."Tidak ada syarat kesehatan dan tidak ada syarat umur," tegas Tawfiq.

Pemerintah Saudi, lanjut Tawfiq, juga telah menyiapkan platform 'Nusuk'. Dengan aplikasi ini, setiap orang bisa memilih paket yang ada. "Visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam. Kami terus berusaha memberikan kemudahan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: