Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

160 Calon PMI Korban Sindikat Penempatan Ilegal ke Timur Tengah Berhasil Diselamatkan

160 Calon PMI Korban Sindikat Penempatan Ilegal ke Timur Tengah Berhasil Diselamatkan Kredit Foto: Muhammad Syahrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menyelamatkan 160 calon pekerja migran Indonesia (PMI) korban sindikat penempatan ilegal ke Timur Tengah, kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani.

Benny mengatakan, penyelamatan korban calon PMI dilakukan di penampungan Balai Latihan Kerja (BLK) PT Zam Zam Perwita milik Saleh Alatas yang beralamat di Jalan Raya Kranggan RT 004 RW 005, Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Presiden Instruksikan Kemenaker dan BP2MI Tingkatkan Kemampuan PMI

"Bahwa pada tanggal 29 September 2022 sekitar jam 22.25 WIB, Satgas Sikat Sindikat BP2MI yang dipimpin langsung Kepala BP2MI telah melakukan penyelamatan korban sindikat penempatan ilegal di daerah Bekasi, Jawa Barat," terangnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Adapun ke-160 calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi mayoritas berjenis kelamin perempuan dan secara usia kebanyakan ibu-ibu. Rincian asal daerahnya meliputi; a) Jabar: 103 orang, b) Jateng: 19 orang, c) NTB: 19 orang, d) Lampung: 9 orang, e) Banten: 8 orang, f) DKI: 1 orang, dan g) Jatim: 1 orang.

Sehari setelah penggerebekan, yakni pada 30 September 2022, BP2MI kemudian melimpahkan kasus dugaan penempatan ilegal PMI tersebut kepada Polres Metro Bekasi Kota, dan telah dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/A/2867/IX/2022/SPKT tanggal 30 September 2022.

Informasi yang diperoleh BP2MI, dari pihak penyidik Polres Metro Bekasi telah memeriksa beberapa calon PMI sebagai saksi mewakili 160 korban penempatan ilegal.

Kepada PT Zam Zam Perwita selaku terduga pelaku penempatan ilegal, kata Benny, berdasarkan keputusan Dirjen PPTK dan PKK Kemnaker Nomor 3/365/HK.03.01/IX/2022 tanggal 6 September 2022, saat ini dijatuhi hukuman penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI selama 3 bulan dan penetapan tunda pelayanan melalui Keputusan Kepala BP2MI Nomor 377 Tahun 2022, sanki tersebut dijatuhkan terkait pelanggaran atas Keputusan Menaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Ironisnya, Oknum P3MI tersebut tidak jera atau kapok dan mengulang kembali percobaan penempatan ilegal.

Menurut Benny, pada Sabtu (1/10/2022), tim BP2MI sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, melakukan pemulangan para korban ke daerah asal. Dari 160 orang calon PMI, 37 orang dengan sukarela bersedia ikut dipulangkan ke daerah asal, sedangkan sisanya di duga karena ada ancaman dan bujuk rayu dari sindikat dan calo, mereka tidak bersedia ikut tim BP2MI dan berharap untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.

Ke-37 calon PMI itu kemudian dibawa ke kantor BP3MI Jakarta yang beralaman di Jalan Pengantin Ali No. 71, Ciracas, Jakarta Timur. Adapun daerah asal PMI adalah sebagai berikut: a) Jawa Barat : 24 orang; b) Jawa Timur : 1 orang; c) Lampung : 1 orang; d) Banten : 5 orang; e) Jawa Tengah : 6 orang.

Dalam keterangannya, Kepala BP2MI mengungkapkan, negara masih diganggu oleh penempatan ilegal yang masih marak hingga hari ini, misalnya para korban itu rentan menjadi korban, rawan mengalami eksploitasi. 

"Contohnya meliputi kekerasan fisik maupun kekerasan seksual, gaji yang tidak dibayarkan secara penuh, eksploitasi waktu jam kerja, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, diperjualbelikan dari majikan satu kemajikan lainnya," papar Benny.

Contoh khusus untuk para anak buah kapal (ABK), tutur Benny, kekerasan di atas kapal yang seringkali berakhir kematian, jenazahnya dilarungkan dilaut lepas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Syahrianto
Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: