Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jurus Jitu Kementerian PPPA, Siap Tingkatkan Perlindungan dan Penanganan Korban Kekerasan di NTT

Jurus Jitu Kementerian PPPA, Siap Tingkatkan Perlindungan dan Penanganan Korban Kekerasan di NTT Menteri PPPA, Bintang Puspayoga. | Kredit Foto: Kemen-PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong sinergi pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan, pencegahan, penanganan dan penegakan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui Workshop Perlindungan Perempuan dan Anak Daratan Sumba.

“Penyelesaian permasalahan kekerasan perempuan dan anak sangat kompleks dan membutuhkan sinergi yang kuat dari lintas pemangku kepentingan. Adapun pembagian peran dalam menjalankan kebijakan perlindungan perempuan dan anak tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini semakin menekankan bahwa upaya perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan adalah kewajiban semua pihak,” ungkap Menteri PPPA dalam keterangan pers, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: PAN NTT Deklarasikan Dukungan untuk Ganjar Presiden 2024

Menteri PPPA mengungkapkan berdasarkan data Simfoni PPPA, angka kasus kekerasan kekerasan di Provinsi NTT sepanjang tahun 2021 mencapai 399 pelaporan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan, dan 376 pelaporan untuk kasus kekerasan terhadap anak.

“Banyaknya kasus yang terlaporkan dan terungkap, membuat kita selaku pemerintah juga harus bisa memastikan bahwa kualitas sistem pelaporan dan layanan kekerasan bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat yang sudah berani melapor. Sehingga, kita bisa bersama-sama memecah fenomena gunung es ini,” jelas Menteri PPPA.

Menteri PPPA juga turut mengajak para pemangku kepentingan khususnya dinas pengampu urusan perempuan dan anak agar dapat melaporkan kasus kekerasan ke Simfoni PPPA. Melalui pelaporan tersebut, akan digunakan sebagai dasar pemberian Dana Alokasi Non Fisik (DAK Non Fisik) bagi kabupaten terkait.

Lebih lanjut, Menteri PPPA juga mendorong APH untuk menjadikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai payung hukum dalam penanganan kekerasan perempuan dan anak.

Baca Juga: Ditegur Loyalis Megawati, Ganjar Pranowo Tak Gentar, Tetap Nyatakan Siap Jadi Next Jokowi!

Bupati Sumba Barat Daya, Kornelius Kodi Mete menyampaikan pentingnya menyelesaikan permasalahan perempuan di Kabupaten Sumba Barat Daya, mengingat populasi perempuan yang ada lebih banyak dibandingkan laki-laki. Oleh karenanya dengan mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan perempuan diharapkan mampu memberikan efek berganda yang juga akan berimbas kepada kesehatan dan masa depan anak.

Perwakilan Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Kabupaten Sumba Barat, Elin menyampaikan upaya yang telah dilakukan Dinas melalui ditetapkannya prosedur penanganan kekerasan. Adapun dalam prosedur tersebut kerjasama telah dilakukan oleh Dinas Sosial, LSM, rumah sakit dan psikoloh mulai dari proses pelaporan hingga penanganan korban.

Baca Juga: Tekan Terjadinya KDRT, Kementerian PPPA Dorong Pemberdayaan Perekonomian Perempuan

Sementara itu, Pendeta dari Sumba Timur, Aprianus Meta Djangga Uma menyampaikan bahwa permasalahan perempuan dan anak adalah permasalahan yang tidak dapat dijalankan setengah-setengah, melainkan harus diselesaikan secara bersama.

Baca Juga: Tak Seperti AHY, Aher Kurang Cocok Berduet Sama Anies Baswedan: Sangat Rendah, Akan Menyulitkan...

Pendeta Aprianus menyampaikan upaya Sumba Timur dalam menangani kasus kekerasan dengan diresmikannya rumah aman. Lebih lanjut, pada 18 Oktober 2022, Sinode Gereja Kristen Sumba (Sinode GKS) telah mendeklarasikan sebagai Gereja Rumah Anak yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi rumah ibadah di daratan Sumba lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: