Teman SMP-SMA Sudah Pada Bersaksi, Refly Harun: Presiden Jokowi Tidak Perlu Ragu, Tunjukkan Ijazah Aslinya Saja!
Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Baca Juga: Kontroversi Soal Ijazah Belum Selesai, Presiden Jokowi: Yang Penting Skill!
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Menurut Refly, kalau memang mendasarkan bukti yang ada ini, seharusnya tidak ada keraguan bagi Presiden Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya.
“Jadi pihak SMAN 6 sudah mengkonfirmasi bahwa nomor seri ijazah Presiden 008112. Dan ya 008112 itu memang milik Presiden Jokowi,” ungkap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty