Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sandiaga Uno Klaim Pulau Pasir Milik Indonesia, Kemlu Keheranan: Kita Tidak Pernah Memiliki...

Sandiaga Uno Klaim Pulau Pasir Milik Indonesia, Kemlu Keheranan: Kita Tidak Pernah Memiliki... Laurentius Amrih Jinangkung | Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan bahwa pulau pasir atau Ashmore Reef dari sejak Indonesia merdeka tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (Dirjen HPI) Laurentius Amrih Jinangkung menyampaikan, wilayah NKRI berdasarkan hukum internasional atau yang biasa disebut asas uti possidetis juris adalah bekas wilayah Hindia Belanda, dan dalam konteks ini Pulau Pasir atau Ashmore Reef tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda.

Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut Indonesia Akan Menjadi Negara dengan Ekonomi Terkuat di Dunia, Bahkan Kalahkan Jepang!

"Dalam prakteknya pemerintah Hindia-Belanda juga tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan pulau pasir atau Ashmore Reef oleh Inggris," ujar Amrih Jinangkung dalam press briefing Kemlu RI, di kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Jika dilihat dalam praktek RI sejak pada deklarasi Djuanda tahun 1957, kemudian diundangkan dengan undang-undang nomor 4 PRP tahun 1960, pulau pasir atau Ashmore Reef tidak masuk dalam wilayah atau dalam peta NKRI sejak tahun 1957, tahun 1960, maupun pada peta peta yang dibuat setelahnya.

"Jadi dalam konteks ini, memang Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir atau Ashmore Reef," lanjutnya.

Selanjutnya, terkait untuk mengakomodasikan kepentingan masyarakat khususnya nelayan tradisional yang berada di Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia dan Australia membuat perjanjian untuk mengakomodasikan kepentingan mereka itu melalui MoU yang ditandatangani pada tahun 1974. 

Baca Juga: Getol Bermanuver Habis Pengusungan Anies Baswedan, Elite Demokrat Soroti Jokowi: Siapkan Saja...

"MoU ini kemudian disempurnakan lagi dengan perjanjian tahun 1981 dan 1989 yang kita kenal secara umum sebagai MoU box," ucapnya.

Amrih menjelaskan, di dalam MoU ini diatur mengenai hak nelayan tradisional NTT untuk melakukan kegiatan atau melaksanakan traditional fishing rights di perairan sekitar Ashmore Reef dan gugusan pulau-pulau lain di sekitar itu, yang memang sejak zaman dahulu menjadi wilayah di mana nelayan tradisional NTT mencari ikan.

Baca Juga: Habis Kubu Megawati Berikan Teguran, Relawan Ganjar Pranowo Melawan: Ini Melecehkan Puan Maharani...

Sebagai informasi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno buka suara terkait polemik kepemilikan Pulau Pasir di NTT dengan Australia.

Baca Juga: Sandiaga Uno Salut dengan Banyaknya Generasi Milenial yang Ingin Menjadi Pengusaha

Ia mengklaim pulau itu adalah milik Indonesia. Bahkan menurutnya, setiap jengkal tanah di RI harus dipertahankan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: