Mantan Pengacara Rizieq Shihab Minta Bambang Tri Gak Cuman Cabut Laporan, Tapi Juga Minta Maaf ke Presiden Jokowi
“Barangkali ini momentum yang pas di hari baik apalagi bertepatan di hari sumpah pemuda,” sambungnya.
Diketahui, Bambang Tri Mulyono, diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin menyampaikan secara resmi mencabut gugatannya. Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers, Kamis, 27 Oktober 2022.
“Kami mengambil opsi untuk mencabut perkara. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan pokok perdata dicabut sebelum masuk ke pondok persidangan, maka kasus dianggap tidak ada,” ujar Ahmad Khozinuddin, dalam video beredar dikutip Fajar.co.id pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty